Terkadang kita malu menanyakan soal fasilitas yang tersedia dari rumah sakit yang kita datangi. Padahal informasi tentang fasilitas kesehatan ini, seperti peralatan rontgen, cuci darah, dan lain - lain sangat penting untuk menunjang pemulihan kesehatan.
Budaya malu bertanya mesti kita hilangkan bila berkait dengan kesehatan. Dampaknya tidak hanya sesat tapi beresiko terhadap kesehatan tubuh kita. Secara normatif, pasien berhak mendapatkan informasi dari petugas rumah sakit. Seperti halnya kita membeli kendaraan bermotor, biasanya kita ingin tahu layanan dari penjual dan spesifikasi dari kendaraan tersebut.
Demikian hal dalam berobat di rumah sakit, sebaiknya tanyakan dengan detil apa saja fasilitasnya, dokter spesialis apa yang praktek dan "stand by " di situ. Pengobatan di era modern selalu berkait berkait dengan fasilitas kesehatan, tenaga paramedis dan dokter. Ketiga hal tersebut sebaik diketahui oleh pasien dan calon pasien sebelum menggunakan jasa rumah sakit.
Pasien adalah konsumen, dalam dunia marketing sering disebut "Konsumen adalah Raja". Artinya konsumen wajib mendapatkan layanan standar, siapapun konsumen itu. Hak dan Kewajiban Konsumen juga diatur oleh UU Perlindungan Konsumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.
Berkait dengan BPJS, peserta BPJS dimudahkan dengan layanan berbasis web yang bisa dikunjungi di www.bpjs-kesehatan.go.id di fitur Layanan Fasilitas Kesehatan. Lewat situs itu, pasien BPJS dapat mengecek ketersediaan fasilitas kesehatan tanpa harus datang ke rumah sakit.
Hak dan Kewajiban peserta BPJS diatur dalam Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang akses informasi pelayanan dan penanganan pengaduan bagi peserta JKN-KIS. Bila ingin berbicara langsung dengan petugas BPJS pun tersedia 24 jam di "Care Center" 1500400.
Manfaatkan informasi sebelum anda pergi ke rumah sakit untuk berobat !.
Labels: advertorial