Menyikap Situs Fintech, Bagaimana OJK?


Otoritas Jasa Keuangan  masih belum mempunyai instrumen peraturan yang memadai untuk pendatang baru ini, pebisnis keuangan yang berbasis internet (Financial Technology) . Di dunia maya, beberapa start up Fintech telah menawarkan jasa investasi dan peminjaman kepada masyarkat luas. Ada 2 dua aktifitas keuangan dari Fintech, yaitu menarik dana investor  dan memberikan pinjaman. Kedua kegiatan ini akan bertubrukan dengan lembaga perbankan dan koperasi yang telah mengantongi ijin dari OJK dan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Bagaimana dengan Fintech?

Peer 2 Peer Lending (P2PL)
Perusahaan-perusahaan Fintech menjalan bisnis mereka dengan sebuat P2P, peer to peer  lending, peran perusahaan mempertemukan para pemberi pinjaman (investor). P2P Lending menjadi sarana investor untuk mengetahui profil calon peminjam yang dipasang di website perusahaan layanan Fintech. Sebelum ditayangkan dan layak menjadi “borrower”, perusahaan akan meniti data calon peminjam dan melakukan verifikasi dengan pihak terkait seperti bank, leasing dll. Setelah “verified”, calon peminjam masuk dalam “beauty contest’, dimana investor bisa memilih sendiri siapa yang dipinjami dana.
Siapa investornya? Bisa dari berbagai kalangan, karena perusahaan Fintech menawarkan nilai investasi bervariasi, dari investasi 1 juta rupiah sampai 1 milyar rupiah. Investor dijanjikan keuntungan bunga dari nilai investasinya. Rata – rata “return” yang ditawakan oleh start up Fintech 6 – 15% pertahun atau 3-5 bulan tergantung kontraknya dengan perusahaan.

Lalu untuk peminjam akan dikenakan bunga berapa ? Beberapa situs P2PL menawarkan angka 3-5% per bulan, bergantung jumlah pinjaman dan rekor profil peminjam. Perusahaan Fintech memiliki analis kredit yang dibantu oleh apliksi yang mempu men-tracking rekam jejak peminjam. Model pinjaman beragam dan bervariasi nilainya, sebab perusahaan Fintech juga menyasar pinjamanan personal mulai dari nilai 100 ribu rupiah dan tenor bervariasi. Selain pinjaman personal, juga menawarkan pinjaman untuk bisnis (B2B) dengan nilai pinjaman sampai milyaran rupiah. Pemilik proyek dapat memanfaatkan dana ini dengan mengajukan opsi peminjaman “untuk didanai”, biasanya untuk opsi ini perusahaan Fintech menawarkan return yang tinggi.
 Resiko Investasi di Fintech
Untuk menarik investor sejumlah perusahaan Fintech menawarkan “return’ tinggi kepada calon investor, rata – rata melebihi return yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan. Janji perusahaan Fintech dalam situs – situs mereka adalah investor aman menaruh dana mereka di perusahaan, perusahaan menyediakan sistim pengawasan terbuka terhadap investor. Sehingga aliran cash flow peminjam dapat dimonitor oleh investor melalui dashboard mereka.
Meski perusahaan ini telah beroperasi di berbagai negara Asia, seperti India, Singapore, Malaysia, tapi di Indoneisa model bisnis perusahaan Fintech belum popoler. Selain itu  secara legal, OJK pun belum siap dengan aturan – aturan baku mengatur operasional dan pengawasan terhadap  perusahaan Fintech.
Lalu bagaimana dengan perusahaan Fintech yang sudah terlanjur beroperasi ? Seperti kasus transportasi berbasis online yang sempat menimbulkan keributan karena pemerintah belum siap dengan aturan baku, semoga aturan untuk perusahaan Fintech segera terealisir.

Sosialisasi  Fintech Minim
Perusahaan Fintech harus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan promosi dan sosialisasi. Meski model P2PL sudah populer di berbagai negara namun di Indonesia publik masih sangat awam terhadap model layanan keuangan berbasis online. Sejauh ini OJK juga belum secara serius memberitahukan tentang P2PL ini ke masyarakat, apakah menunggu salah satu perusahaan Fintech kolaps dan investasi dari pemilik modal hilang, sehingga menimbulkan kehebohan besar di media massa.

Labels:

body { background:#aba; margin:0; padding:20px 10px; text-align:center; font:x-small/1.5em "Trebuchet MS",Verdana,Arial,Sans-serif; color:#333; font-size/* */:/**/small; font-size: /**/small; } /* Page Structure ----------------------------------------------- */ /* The images which help create rounded corners depend on the following widths and measurements. If you want to change these measurements, the images will also need to change. */ @media all { #content { width:740px; margin:0 auto; text-align:left; } #main { width:485px; float:left; background:#fff url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_main_bot.gif") no-repeat left bottom; margin:15px 0 0; padding:0 0 10px; color:#000; font-size:97%; line-height:1.5em; } #main2 { float:left; width:100%; background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_main_top.gif") no-repeat left top; padding:10px 0 0; } #main3 { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/rails_main.gif") repeat-y; padding:0; } #sidebar { width:240px; float:right; margin:15px 0 0; font-size:97%; line-height:1.5em; } } @media handheld { #content { width:90%; } #main { width:100%; float:none; background:#fff; } #main2 { float:none; background:none; } #main3 { background:none; padding:0; } #sidebar { width:100%; float:none; } } /* Links ----------------------------------------------- */ a:link { color:#258; } a:visited { color:#666; } a:hover { color:#c63; } a img { border-width:0; } /* Blog Header ----------------------------------------------- */ @media all { #header { background:#456 url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_top.gif") no-repeat left top; margin:0 0 0; padding:8px 0 0; color:#fff; } #header div { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:0 15px 8px; } } @media handheld { #header { background:#456; } #header div { background:none; } } #blog-title { margin:0; padding:10px 30px 5px; font-size:200%; line-height:1.2em; } #blog-title a { text-decoration:none; color:#fff; } #description { margin:0; padding:5px 30px 10px; font-size:94%; line-height:1.5em; } /* Posts ----------------------------------------------- */ .date-header { margin:0 28px 0 43px; font-size:85%; line-height:2em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color:#357; } .post { margin:.3em 0 25px; padding:0 13px; border:1px dotted #bbb; border-width:1px 0; } .post-title { margin:0; font-size:135%; line-height:1.5em; background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_arrow.gif") no-repeat 10px .5em; display:block; border:1px dotted #bbb; border-width:0 1px 1px; padding:2px 14px 2px 29px; color:#333; } a.title-link, .post-title strong { text-decoration:none; display:block; } a.title-link:hover { background-color:#ded; color:#000; } .post-body { border:1px dotted #bbb; border-width:0 1px 1px; border-bottom-color:#fff; padding:10px 14px 1px 29px; } html>body .post-body { border-bottom-width:0; } .post p { margin:0 0 .75em; } p.post-footer { background:#ded; margin:0; padding:2px 14px 2px 29px; border:1px dotted #bbb; border-width:1px; border-bottom:1px solid #eee; font-size:100%; line-height:1.5em; color:#666; text-align:right; } html>body p.post-footer { border-bottom-color:transparent; } p.post-footer em { display:block; float:left; text-align:left; font-style:normal; } a.comment-link { /* IE5.0/Win doesn't apply padding to inline elements, so we hide these two declarations from it */ background/* */:/**/url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_comment.gif") no-repeat 0 45%; padding-left:14px; } html>body a.comment-link { /* Respecified, for IE5/Mac's benefit */ background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_comment.gif") no-repeat 0 45%; padding-left:14px; } .post img { margin:0 0 5px 0; padding:4px; border:1px solid #ccc; } blockquote { margin:.75em 0; border:1px dotted #ccc; border-width:1px 0; padding:5px 15px; color:#666; } .post blockquote p { margin:.5em 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments { margin:-25px 13px 0; border:1px dotted #ccc; border-width:0 1px 1px; padding:20px 0 15px 0; } #comments h4 { margin:0 0 10px; padding:0 14px 2px 29px; border-bottom:1px dotted #ccc; font-size:120%; line-height:1.4em; color:#333; } #comments-block { margin:0 15px 0 9px; } .comment-data { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_comment.gif") no-repeat 2px .3em; margin:.5em 0; padding:0 0 0 20px; color:#666; } .comment-poster { font-weight:bold; } .comment-body { margin:0 0 1.25em; padding:0 0 0 20px; } .comment-body p { margin:0 0 .5em; } .comment-timestamp { margin:0 0 .5em; padding:0 0 .75em 20px; color:#666; } .comment-timestamp a:link { color:#666; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .paging-control-container { float: right; margin: 0px 6px 0px 0px; font-size: 80%; } .unneeded-paging-control { visibility: hidden; } /* Profile ----------------------------------------------- */ @media all { #profile-container { background:#cdc url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_prof_bot.gif") no-repeat left bottom; margin:0 0 15px; padding:0 0 10px; color:#345; } #profile-container h2 { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_prof_top.gif") no-repeat left top; padding:10px 15px .2em; margin:0; border-width:0; font-size:115%; line-height:1.5em; color:#234; } } @media handheld { #profile-container { background:#cdc; } #profile-container h2 { background:none; } } .profile-datablock { margin:0 15px .5em; border-top:1px dotted #aba; padding-top:8px; } .profile-img {display:inline;} .profile-img img { float:left; margin:0 10px 5px 0; border:4px solid #fff; } .profile-data strong { display:block; } #profile-container p { margin:0 15px .5em; } #profile-container .profile-textblock { clear:left; } #profile-container a { color:#258; } .profile-link a { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_profile.gif") no-repeat 0 .1em; padding-left:15px; font-weight:bold; } ul.profile-datablock { list-style-type:none; } /* Sidebar Boxes ----------------------------------------------- */ @media all { .box { background:#fff url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_side_top.gif") no-repeat left top; margin:0 0 15px; padding:10px 0 0; color:#666; } .box2 { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_side_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:0 13px 8px; } } @media handheld { .box { background:#fff; } .box2 { background:none; } } .sidebar-title { margin:0; padding:0 0 .2em; border-bottom:1px dotted #9b9; font-size:115%; line-height:1.5em; color:#333; } .box ul { margin:.5em 0 1.25em; padding:0 0px; list-style:none; } .box ul li { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_arrow_sm.gif") no-repeat 2px .25em; margin:0; padding:0 0 3px 16px; margin-bottom:3px; border-bottom:1px dotted #eee; line-height:1.4em; } .box p { margin:0 0 .6em; } /* Footer ----------------------------------------------- */ #footer { clear:both; margin:0; padding:15px 0 0; } @media all { #footer div { background:#456 url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_top.gif") no-repeat left top; padding:8px 0 0; color:#fff; } #footer div div { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:0 15px 8px; } } @media handheld { #footer div { background:#456; } #footer div div { background:none; } } #footer hr {display:none;} #footer p {margin:0;} #footer a {color:#fff;} /* Feeds ----------------------------------------------- */ #blogfeeds { } #postfeeds { padding:0 15px 0; }

Friday, 9 September 2016

Menyikap Situs Fintech, Bagaimana OJK?


Otoritas Jasa Keuangan  masih belum mempunyai instrumen peraturan yang memadai untuk pendatang baru ini, pebisnis keuangan yang berbasis internet (Financial Technology) . Di dunia maya, beberapa start up Fintech telah menawarkan jasa investasi dan peminjaman kepada masyarkat luas. Ada 2 dua aktifitas keuangan dari Fintech, yaitu menarik dana investor  dan memberikan pinjaman. Kedua kegiatan ini akan bertubrukan dengan lembaga perbankan dan koperasi yang telah mengantongi ijin dari OJK dan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Bagaimana dengan Fintech?

Peer 2 Peer Lending (P2PL)
Perusahaan-perusahaan Fintech menjalan bisnis mereka dengan sebuat P2P, peer to peer  lending, peran perusahaan mempertemukan para pemberi pinjaman (investor). P2P Lending menjadi sarana investor untuk mengetahui profil calon peminjam yang dipasang di website perusahaan layanan Fintech. Sebelum ditayangkan dan layak menjadi “borrower”, perusahaan akan meniti data calon peminjam dan melakukan verifikasi dengan pihak terkait seperti bank, leasing dll. Setelah “verified”, calon peminjam masuk dalam “beauty contest’, dimana investor bisa memilih sendiri siapa yang dipinjami dana.
Siapa investornya? Bisa dari berbagai kalangan, karena perusahaan Fintech menawarkan nilai investasi bervariasi, dari investasi 1 juta rupiah sampai 1 milyar rupiah. Investor dijanjikan keuntungan bunga dari nilai investasinya. Rata – rata “return” yang ditawakan oleh start up Fintech 6 – 15% pertahun atau 3-5 bulan tergantung kontraknya dengan perusahaan.

Lalu untuk peminjam akan dikenakan bunga berapa ? Beberapa situs P2PL menawarkan angka 3-5% per bulan, bergantung jumlah pinjaman dan rekor profil peminjam. Perusahaan Fintech memiliki analis kredit yang dibantu oleh apliksi yang mempu men-tracking rekam jejak peminjam. Model pinjaman beragam dan bervariasi nilainya, sebab perusahaan Fintech juga menyasar pinjamanan personal mulai dari nilai 100 ribu rupiah dan tenor bervariasi. Selain pinjaman personal, juga menawarkan pinjaman untuk bisnis (B2B) dengan nilai pinjaman sampai milyaran rupiah. Pemilik proyek dapat memanfaatkan dana ini dengan mengajukan opsi peminjaman “untuk didanai”, biasanya untuk opsi ini perusahaan Fintech menawarkan return yang tinggi.
 Resiko Investasi di Fintech
Untuk menarik investor sejumlah perusahaan Fintech menawarkan “return’ tinggi kepada calon investor, rata – rata melebihi return yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan. Janji perusahaan Fintech dalam situs – situs mereka adalah investor aman menaruh dana mereka di perusahaan, perusahaan menyediakan sistim pengawasan terbuka terhadap investor. Sehingga aliran cash flow peminjam dapat dimonitor oleh investor melalui dashboard mereka.
Meski perusahaan ini telah beroperasi di berbagai negara Asia, seperti India, Singapore, Malaysia, tapi di Indoneisa model bisnis perusahaan Fintech belum popoler. Selain itu  secara legal, OJK pun belum siap dengan aturan – aturan baku mengatur operasional dan pengawasan terhadap  perusahaan Fintech.
Lalu bagaimana dengan perusahaan Fintech yang sudah terlanjur beroperasi ? Seperti kasus transportasi berbasis online yang sempat menimbulkan keributan karena pemerintah belum siap dengan aturan baku, semoga aturan untuk perusahaan Fintech segera terealisir.

Sosialisasi  Fintech Minim
Perusahaan Fintech harus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan promosi dan sosialisasi. Meski model P2PL sudah populer di berbagai negara namun di Indonesia publik masih sangat awam terhadap model layanan keuangan berbasis online. Sejauh ini OJK juga belum secara serius memberitahukan tentang P2PL ini ke masyarakat, apakah menunggu salah satu perusahaan Fintech kolaps dan investasi dari pemilik modal hilang, sehingga menimbulkan kehebohan besar di media massa.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home