Aplikasi Bermanfaat dari Lembaga Layanan Publik

Lembaga layanan publik sudah semestinya bisa menyerap dan menindaklanjuti keluhan dan masalah publik dengan cepat, akurat dan terkontrol. Salah media (tool) untuk  menyerap aspirasi publik bisa dilakukan lewat media massa, medsos,atau via aplikasi - aplikasi yang dapat terkoneksi dengan publik secara langsung. Pemda DKI Jakarta,  dalam rangka mewujudkan "Jakarta Smart City" telah menggunakan aplikasi "Qlue", sebuah aplikasi yang mendukung layanan publik dan telah diterapkan di berbagai negara. 

Mana yang lebih efektif,  menggunakan platform yang dibangun sendiri atau menggunakan yang sudah ada? Keputusan ini tergantung dari tingkat urgensi persoalan yang dihadapi, seperti Pemda DKI Jakarta mungkin lebih mempertimbangkan soal urgensi, dengan segala persoalan yang dihadapi, lebih baik menggunakan platform yang sudah teruji di lapangan dan diakui di berbagi negara. 

Beberapa waktu lalu sebuah Polres di Jawa Timur sudah menerapkan e-tilang, sebuah aplikasi untuk menilang pelanggar lalu lintas di jalan raya secara online. Isu mengenai penerapan e-tilang sudah bergaung sejak lama, namun karena berbagai alasan, Mabes Polri dalam hal ini Korlantas belum juga menerapkan hingga kini. Penulis  yakin bila penerapan e-tilang dapat diterapkan dengan cepat oleh Korlantas Polri, hanya ada beberapa persoalan yang menyangkut budaya dan hukum yang perlu disiapkan  agar pelaksanaannya lebih matang. 


  1. Transisi dari budaya manual ke budaya online perlu sosialisasi dan pelatihan untuk segenap pelaksana dari tataran bawah ke atas.
  2. Penyiapan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan apa terjadi "human error" atau "tchnical error"  di lapangan.
  3. Perlunya payung hukum yang mampu mengakomodasi semua kepentingan, penggunan jalan raya, Polri dan pemerintah, penyusunan payung hukum ini biasa memerlukan waktu  cukup lama.


Sementara Pemda DKI Jakarta yang diterpa isu - isu miring, setahap demi setahap melakukan transformasi layanan publik dari proses manual ke proses online, baik dalam  sistim registrasi dan pembayaran. Seperti pengurusan ijin usaha, parkir, ticketing transportasi, ticketing sarana hiburan, bahkan Pemda DKI Jakarta akan menyatukan  layanan pembayaran lewat sebuah kartu tunggal. 

Layanan ini untuk layanan Kartu Jakarta Pintar, Tiket Bussway dan tempat hiburan milik Pemda, dll, yang akan  difasilitasi oleh bank swasta dan pemerintah. Dari sisi penerima layanan, langkah ini memudahkan masyarakat untuk mengakses semua layanan yang disediakan oleh Pemda  DKI Jakarta, dari sisi management dimudahkan pengontrolan lalu lintas dana yang keluar dan masuk dari kas Pemda.

Institusi Polri yang banyak memegang konsensi perijinan,setahap demi setahap mulai berbenah dalam layanan publik terutama yang berkait ijin kepemilikan SIM, diharapkan  soal - soal perijinan lain dapat dipermudah dalam proses dan transparan dalam pelaksanaan. Pengelolaan layanan publik yang optimal sangat diperlukan oleh institusi  Polri, sebab Kepolisian adalah institusi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat, tidah hanya untuk urusan kendaraan dan SIM, tapi juga soal pelaporan kejahatan, ijin  keramaian, dan rekomendasi lainya yang diperlukan oleh masyarakat dari Kepolisian. 

Kementerian Hukum dan HAM, lepas dari segala kontroversi cukup sukses memangkas  birokasi perijinan dalam pengurusan perusahaan dan Paspor, juga instansi perpajakan dalam pelaporan dan pendaftaran wajib pajak. Semoga institusi lainnya menyusul.





Labels: ,

body { background:#aba; margin:0; padding:20px 10px; text-align:center; font:x-small/1.5em "Trebuchet MS",Verdana,Arial,Sans-serif; color:#333; font-size/* */:/**/small; font-size: /**/small; } /* Page Structure ----------------------------------------------- */ /* The images which help create rounded corners depend on the following widths and measurements. If you want to change these measurements, the images will also need to change. */ @media all { #content { width:740px; margin:0 auto; text-align:left; } #main { width:485px; float:left; background:#fff url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_main_bot.gif") no-repeat left bottom; margin:15px 0 0; padding:0 0 10px; color:#000; font-size:97%; line-height:1.5em; } #main2 { float:left; width:100%; background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_main_top.gif") no-repeat left top; padding:10px 0 0; } #main3 { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/rails_main.gif") repeat-y; padding:0; } #sidebar { width:240px; float:right; margin:15px 0 0; font-size:97%; line-height:1.5em; } } @media handheld { #content { width:90%; } #main { width:100%; float:none; background:#fff; } #main2 { float:none; background:none; } #main3 { background:none; padding:0; } #sidebar { width:100%; float:none; } } /* Links ----------------------------------------------- */ a:link { color:#258; } a:visited { color:#666; } a:hover { color:#c63; } a img { border-width:0; } /* Blog Header ----------------------------------------------- */ @media all { #header { background:#456 url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_top.gif") no-repeat left top; margin:0 0 0; padding:8px 0 0; color:#fff; } #header div { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:0 15px 8px; } } @media handheld { #header { background:#456; } #header div { background:none; } } #blog-title { margin:0; padding:10px 30px 5px; font-size:200%; line-height:1.2em; } #blog-title a { text-decoration:none; color:#fff; } #description { margin:0; padding:5px 30px 10px; font-size:94%; line-height:1.5em; } /* Posts ----------------------------------------------- */ .date-header { margin:0 28px 0 43px; font-size:85%; line-height:2em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color:#357; } .post { margin:.3em 0 25px; padding:0 13px; border:1px dotted #bbb; border-width:1px 0; } .post-title { margin:0; font-size:135%; line-height:1.5em; background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_arrow.gif") no-repeat 10px .5em; display:block; border:1px dotted #bbb; border-width:0 1px 1px; padding:2px 14px 2px 29px; color:#333; } a.title-link, .post-title strong { text-decoration:none; display:block; } a.title-link:hover { background-color:#ded; color:#000; } .post-body { border:1px dotted #bbb; border-width:0 1px 1px; border-bottom-color:#fff; padding:10px 14px 1px 29px; } html>body .post-body { border-bottom-width:0; } .post p { margin:0 0 .75em; } p.post-footer { background:#ded; margin:0; padding:2px 14px 2px 29px; border:1px dotted #bbb; border-width:1px; border-bottom:1px solid #eee; font-size:100%; line-height:1.5em; color:#666; text-align:right; } html>body p.post-footer { border-bottom-color:transparent; } p.post-footer em { display:block; float:left; text-align:left; font-style:normal; } a.comment-link { /* IE5.0/Win doesn't apply padding to inline elements, so we hide these two declarations from it */ background/* */:/**/url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_comment.gif") no-repeat 0 45%; padding-left:14px; } html>body a.comment-link { /* Respecified, for IE5/Mac's benefit */ background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_comment.gif") no-repeat 0 45%; padding-left:14px; } .post img { margin:0 0 5px 0; padding:4px; border:1px solid #ccc; } blockquote { margin:.75em 0; border:1px dotted #ccc; border-width:1px 0; padding:5px 15px; color:#666; } .post blockquote p { margin:.5em 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments { margin:-25px 13px 0; border:1px dotted #ccc; border-width:0 1px 1px; padding:20px 0 15px 0; } #comments h4 { margin:0 0 10px; padding:0 14px 2px 29px; border-bottom:1px dotted #ccc; font-size:120%; line-height:1.4em; color:#333; } #comments-block { margin:0 15px 0 9px; } .comment-data { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_comment.gif") no-repeat 2px .3em; margin:.5em 0; padding:0 0 0 20px; color:#666; } .comment-poster { font-weight:bold; } .comment-body { margin:0 0 1.25em; padding:0 0 0 20px; } .comment-body p { margin:0 0 .5em; } .comment-timestamp { margin:0 0 .5em; padding:0 0 .75em 20px; color:#666; } .comment-timestamp a:link { color:#666; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .paging-control-container { float: right; margin: 0px 6px 0px 0px; font-size: 80%; } .unneeded-paging-control { visibility: hidden; } /* Profile ----------------------------------------------- */ @media all { #profile-container { background:#cdc url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_prof_bot.gif") no-repeat left bottom; margin:0 0 15px; padding:0 0 10px; color:#345; } #profile-container h2 { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_prof_top.gif") no-repeat left top; padding:10px 15px .2em; margin:0; border-width:0; font-size:115%; line-height:1.5em; color:#234; } } @media handheld { #profile-container { background:#cdc; } #profile-container h2 { background:none; } } .profile-datablock { margin:0 15px .5em; border-top:1px dotted #aba; padding-top:8px; } .profile-img {display:inline;} .profile-img img { float:left; margin:0 10px 5px 0; border:4px solid #fff; } .profile-data strong { display:block; } #profile-container p { margin:0 15px .5em; } #profile-container .profile-textblock { clear:left; } #profile-container a { color:#258; } .profile-link a { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_profile.gif") no-repeat 0 .1em; padding-left:15px; font-weight:bold; } ul.profile-datablock { list-style-type:none; } /* Sidebar Boxes ----------------------------------------------- */ @media all { .box { background:#fff url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_side_top.gif") no-repeat left top; margin:0 0 15px; padding:10px 0 0; color:#666; } .box2 { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_side_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:0 13px 8px; } } @media handheld { .box { background:#fff; } .box2 { background:none; } } .sidebar-title { margin:0; padding:0 0 .2em; border-bottom:1px dotted #9b9; font-size:115%; line-height:1.5em; color:#333; } .box ul { margin:.5em 0 1.25em; padding:0 0px; list-style:none; } .box ul li { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/icon_arrow_sm.gif") no-repeat 2px .25em; margin:0; padding:0 0 3px 16px; margin-bottom:3px; border-bottom:1px dotted #eee; line-height:1.4em; } .box p { margin:0 0 .6em; } /* Footer ----------------------------------------------- */ #footer { clear:both; margin:0; padding:15px 0 0; } @media all { #footer div { background:#456 url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_top.gif") no-repeat left top; padding:8px 0 0; color:#fff; } #footer div div { background:url("https://resources.blogblog.com/blogblog/data/rounders/corners_cap_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:0 15px 8px; } } @media handheld { #footer div { background:#456; } #footer div div { background:none; } } #footer hr {display:none;} #footer p {margin:0;} #footer a {color:#fff;} /* Feeds ----------------------------------------------- */ #blogfeeds { } #postfeeds { padding:0 15px 0; }

Wednesday, 9 November 2016

Aplikasi Bermanfaat dari Lembaga Layanan Publik

Lembaga layanan publik sudah semestinya bisa menyerap dan menindaklanjuti keluhan dan masalah publik dengan cepat, akurat dan terkontrol. Salah media (tool) untuk  menyerap aspirasi publik bisa dilakukan lewat media massa, medsos,atau via aplikasi - aplikasi yang dapat terkoneksi dengan publik secara langsung. Pemda DKI Jakarta,  dalam rangka mewujudkan "Jakarta Smart City" telah menggunakan aplikasi "Qlue", sebuah aplikasi yang mendukung layanan publik dan telah diterapkan di berbagai negara. 

Mana yang lebih efektif,  menggunakan platform yang dibangun sendiri atau menggunakan yang sudah ada? Keputusan ini tergantung dari tingkat urgensi persoalan yang dihadapi, seperti Pemda DKI Jakarta mungkin lebih mempertimbangkan soal urgensi, dengan segala persoalan yang dihadapi, lebih baik menggunakan platform yang sudah teruji di lapangan dan diakui di berbagi negara. 

Beberapa waktu lalu sebuah Polres di Jawa Timur sudah menerapkan e-tilang, sebuah aplikasi untuk menilang pelanggar lalu lintas di jalan raya secara online. Isu mengenai penerapan e-tilang sudah bergaung sejak lama, namun karena berbagai alasan, Mabes Polri dalam hal ini Korlantas belum juga menerapkan hingga kini. Penulis  yakin bila penerapan e-tilang dapat diterapkan dengan cepat oleh Korlantas Polri, hanya ada beberapa persoalan yang menyangkut budaya dan hukum yang perlu disiapkan  agar pelaksanaannya lebih matang. 


  1. Transisi dari budaya manual ke budaya online perlu sosialisasi dan pelatihan untuk segenap pelaksana dari tataran bawah ke atas.
  2. Penyiapan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan apa terjadi "human error" atau "tchnical error"  di lapangan.
  3. Perlunya payung hukum yang mampu mengakomodasi semua kepentingan, penggunan jalan raya, Polri dan pemerintah, penyusunan payung hukum ini biasa memerlukan waktu  cukup lama.


Sementara Pemda DKI Jakarta yang diterpa isu - isu miring, setahap demi setahap melakukan transformasi layanan publik dari proses manual ke proses online, baik dalam  sistim registrasi dan pembayaran. Seperti pengurusan ijin usaha, parkir, ticketing transportasi, ticketing sarana hiburan, bahkan Pemda DKI Jakarta akan menyatukan  layanan pembayaran lewat sebuah kartu tunggal. 

Layanan ini untuk layanan Kartu Jakarta Pintar, Tiket Bussway dan tempat hiburan milik Pemda, dll, yang akan  difasilitasi oleh bank swasta dan pemerintah. Dari sisi penerima layanan, langkah ini memudahkan masyarakat untuk mengakses semua layanan yang disediakan oleh Pemda  DKI Jakarta, dari sisi management dimudahkan pengontrolan lalu lintas dana yang keluar dan masuk dari kas Pemda.

Institusi Polri yang banyak memegang konsensi perijinan,setahap demi setahap mulai berbenah dalam layanan publik terutama yang berkait ijin kepemilikan SIM, diharapkan  soal - soal perijinan lain dapat dipermudah dalam proses dan transparan dalam pelaksanaan. Pengelolaan layanan publik yang optimal sangat diperlukan oleh institusi  Polri, sebab Kepolisian adalah institusi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat, tidah hanya untuk urusan kendaraan dan SIM, tapi juga soal pelaporan kejahatan, ijin  keramaian, dan rekomendasi lainya yang diperlukan oleh masyarakat dari Kepolisian. 

Kementerian Hukum dan HAM, lepas dari segala kontroversi cukup sukses memangkas  birokasi perijinan dalam pengurusan perusahaan dan Paspor, juga instansi perpajakan dalam pelaporan dan pendaftaran wajib pajak. Semoga institusi lainnya menyusul.





Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home