Lembaga layanan publik sudah semestinya bisa menyerap dan menindaklanjuti keluhan dan masalah publik dengan cepat, akurat dan terkontrol. Salah media (tool) untuk menyerap aspirasi publik bisa dilakukan lewat media massa, medsos,atau via aplikasi - aplikasi yang dapat terkoneksi dengan publik secara langsung. Pemda DKI Jakarta, dalam rangka mewujudkan "Jakarta Smart City" telah menggunakan aplikasi "Qlue", sebuah aplikasi yang mendukung layanan publik dan telah diterapkan di berbagai negara.
Mana yang lebih efektif, menggunakan platform yang dibangun sendiri atau menggunakan yang sudah ada? Keputusan ini tergantung dari tingkat urgensi persoalan yang dihadapi, seperti Pemda DKI Jakarta mungkin lebih mempertimbangkan soal urgensi, dengan segala persoalan yang dihadapi, lebih baik menggunakan platform yang sudah teruji di lapangan dan diakui di berbagi negara.
Beberapa waktu lalu sebuah Polres di Jawa Timur sudah menerapkan e-tilang, sebuah aplikasi untuk menilang pelanggar lalu lintas di jalan raya secara online. Isu mengenai penerapan e-tilang sudah bergaung sejak lama, namun karena berbagai alasan, Mabes Polri dalam hal ini Korlantas belum juga menerapkan hingga kini. Penulis yakin bila penerapan e-tilang dapat diterapkan dengan cepat oleh Korlantas Polri, hanya ada beberapa persoalan yang menyangkut budaya dan hukum yang perlu disiapkan agar pelaksanaannya lebih matang.
- Transisi dari budaya manual ke budaya online perlu sosialisasi dan pelatihan untuk segenap pelaksana dari tataran bawah ke atas.
- Penyiapan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan apa terjadi "human error" atau "tchnical error" di lapangan.
- Perlunya payung hukum yang mampu mengakomodasi semua kepentingan, penggunan jalan raya, Polri dan pemerintah, penyusunan payung hukum ini biasa memerlukan waktu cukup lama.
Sementara Pemda DKI Jakarta yang diterpa isu - isu miring, setahap demi setahap melakukan transformasi layanan publik dari proses manual ke proses online, baik dalam sistim registrasi dan pembayaran. Seperti pengurusan ijin usaha, parkir, ticketing transportasi, ticketing sarana hiburan, bahkan Pemda DKI Jakarta akan menyatukan layanan pembayaran lewat sebuah kartu tunggal.
Layanan ini untuk layanan Kartu Jakarta Pintar, Tiket Bussway dan tempat hiburan milik Pemda, dll, yang akan difasilitasi oleh bank swasta dan pemerintah. Dari sisi penerima layanan, langkah ini memudahkan masyarakat untuk mengakses semua layanan yang disediakan oleh Pemda DKI Jakarta, dari sisi management dimudahkan pengontrolan lalu lintas dana yang keluar dan masuk dari kas Pemda.
Institusi Polri yang banyak memegang konsensi perijinan,setahap demi setahap mulai berbenah dalam layanan publik terutama yang berkait ijin kepemilikan SIM, diharapkan soal - soal perijinan lain dapat dipermudah dalam proses dan transparan dalam pelaksanaan. Pengelolaan layanan publik yang optimal sangat diperlukan oleh institusi Polri, sebab Kepolisian adalah institusi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat, tidah hanya untuk urusan kendaraan dan SIM, tapi juga soal pelaporan kejahatan, ijin keramaian, dan rekomendasi lainya yang diperlukan oleh masyarakat dari Kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM, lepas dari segala kontroversi cukup sukses memangkas birokasi perijinan dalam pengurusan perusahaan dan Paspor, juga instansi perpajakan dalam pelaporan dan pendaftaran wajib pajak. Semoga institusi lainnya menyusul.
Labels: biz, review