Pertumbuhan industri ecommerce nasional menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah
pelaku (perusahaan), transaksi, jumlah pembelanja online. Seiring dengan pertumbuhan pengguna internet
secara nasional dan penggunaan internet yang merata secara kelompok umur . Pada
sisi lain, rasio penetrasi internet di Indonesia tergolong masih rendah, 1 : 5
masih jauh dari syarat dari PBB. Ironis sekali.
Kemenkominfo terus mendorong pertumbuhan ecommerce dengan
panduan Roadmap eCommerce nya, dimana
dalam pelaksanaannya masih terkendala di berbagai sektor. Badan Ekonomi Kreatif
yang dibentuk pemerintah Jokowi –JK untuk mendorong pertumbuhan industri
kreatif banyak melakukan program aksi, seperti pembentukan 1000 start-up digital, mempromosikan start-up lokal ke forum –
forum internasional, dll.
Ditengah kesibukan stake
holder internet nasional, seolah konsumen dilupakan, padahal konsumen lah
yang akan menggerakan ekonomi digital. Kemenkominfo merilis, bahwa salah satu
kendala pertumbuhan ecommerce nasional adalah “perlindungan konsumen”, meski
sudah di “noted” , aksi nyata untuk melindungi konsumen belumlah terdengar.
Sementara yayasan perlindungan konsumen
(NGO) sepertinya belum siap menjembatani suara konsumen ke pebisnis
online. Sementara dilapangan banyak
terjadi “fraud”atau kecurangan – kecurangan.
Mendesak untuk dibentuk badan independen untuk pengawasan terhadap pelaku bisnis
ecommerce, sebab pelaku usaha ini tidak hanya pebisnis lokal, tapi juga
pebisnis internasional yang saat ini banyak mengincar pasar online di Indonesia. Badan ini diharapkan bisa menegakkan
kode etik bisnis standar dan melimpahkan ke otoritas hukum apabila ada
pelanggaran bisnis terhadap konsumen, sebab sudah ada UU Perlindungan Konsumen.
Mungkin juga UU ini perlu direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi bisnis
faktual yang saat ini banyak bertumpu pada bisnis online.
Pelanggaran kode etik bisnis lebih mudah ditegakkan kepada
pelaku usaha nasional (lokal), tetapi bagaimana dengan pelaku usaha asing, kita
sulit untuk menjerat mereka dengan hukum – hukum nasional. Contoh paling nyata
adalah kasus pajak dari Google Indonesia, satu pihak pemerintah mengklaim
Google berhutang pajak, pada sisi lain Google bersikukuh telah membayar pajak.
Konflik – konflik seperti di masa depan harus ada rambu –
rambu jelas, dan tupoksi Badan Pengawasan eCommerce yang sebenar harus
mempunyai aturan – aturan bagi perusahaan ecommerce asing yang ingin berbisnis di
Indonesia. Selain soal perpajakan, ada
hal lain, pelaku usaha online asing wajib menjual produk nasional, bukan hanya produk dari
luar. Diharapkan proteksi ini juga bisa menumbuhkan industri lokal terutama
UKM, apa jadinya bila pasar kita cuma dibanjiri produk – produk asing, dan
produk kita seperti produk asing di negeri sendiri. Semoga bermanfaat.
Labels: bisnis online